ASWAJA
2012
I.
PENDAHULUAN
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al
Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai
penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi
petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah
dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk
senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Zaman Rasulullah SAW. masih
hidup, istilah Aswaja itu sudah pernah ada tetapi tidak menunjuk untuk kelompok
tertentu atau aliran tertentu. Yang dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah,
orang-orang yang (ketika jaman Rasulullah) adalah orang-orang Islam semuanya,
yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah, tradisi Rasulullah, kebiasaan
Rasulullah yang disebut dengan As-Sunah dan mengikuti tradisi yang dikembangkan
para Shahabat, yang kemudian diistilahkan dengan Ahlussunah wal Jama’ah. Ada
sebuah hadits yang mungkin ada kaitanya dengan Aswaja yang mana hadits ini
digunakan sebagai dalil atau pedoman dari ajaran Aswaja itu sendiri, Inna bani
Israiila tafaraqot ‘alaa tsintaini wasab’iina milatan wa taftariqu ummati ‘alaa
tsalatsi wasab’iina milatan kuluhum finnaari illaaa milatan wakhidatan qooluu :
waman hiya ya Rasulallahu qoola : maaa annaa ‘alaihi wa askhabihi. Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani
Israil akan terpecah menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73
golongan dan semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat
bertanya : Siapa yang satu golongan itu? Rasulullah SAW. menjawab : yaitu
golongan dimana Aku dan Shahabatku berada. Hadits inilah yang sering digunakan
oleh orang-orang NU sebagai salah satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal
Jamaah.
II.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja)
Dalam istilah masyarakat Indonesia, Aswaja merupakan
singkatan dari Ahlussunnah wal jama'ah. ada tiga kata yang
membentuk kata tersebut
1. Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut.
.
2. Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang datang dari Nabi
Muhammad yang berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad .
3. Al-Jama'ah, yaitu apa yg disepakati oleh para sahabat Rosulullah pd masa
Khulafaur Rosyidin (Abu Bakar, Umar bin Khottob, Utsman bin Affan dan Ali bin
Abi Tholib )
)
Kata
al-Jama'ah ini diambil dari sabda Nabi saw: "Barangsiapa yang ingin
mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia
mengikuti al-Jama'ah (HR. Tirmidzi dan Hakim, hadits shohih menurut al-Dzahabi
Syekh Abdul Qodir al-Jaelani (471-561 H) menjelaskan. .
"Al-Sunnah adl apa yang telah diajarkan oleh Rosulullah saw.
(meliputi ucapan, perilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan al-Jama'ah
adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para
sahabat Nabi saw. pada masa Khulafaur Rosyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi
rahmat kpd mereka semua) (Al-Ghunyah li Tholibi Thoriq al-Haqq, Juz 1, hal 80
Lebih
jelas lagi hadratus syekh KH. Hasyim Asy'ari (1287-1336 H) menyebutkan dalam
kitabnya Zidayat Ta'liqot hal. 23-24, sebagai berikut
"Adapun Ahlussunnah wal Jama'ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits
dan ahli fiqh. Merekalah yg mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi saw. dan sunnah Khulafaur Rosyidin sesudahnya. Mereka
adalah kelompok yg selamat (al-Firqoh al-Najiyah). Mereka mengatakan, bahwa
kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu madzhab
Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali.
"
Pada
hakikatnya ajaran Nabi saw. dan para sahabatnya tentang aqidah itu sudah
termaktub dalam al-Qur'an dan Sunnah. Akan tetapimasih berserakan dan belum
tersusun secara sistematis. Baru pada masa setelahnya, ada usaha dari ulama'
Ushuluddin yang besar yaitu Imam Abu Hasan al-Asy'ari yang lahir di Bashra tahun 260 H dan wafat tahun 324 H, juga
Imam Abu Mansur al-Maturidi yang lahir di Maturid,
Samarkand, Uzbekistan, dan wafat tahun 333 H, Ilmu Tauhid dirumuskan secara
sistematis agar mudah dipahami. Kedua ulama' tersebut menulis kitab2 yang cukup banyak. Imam al-Asy'ari misalnya, menulis kitab
al-ibanah 'an Ushul al-Diniyah, Maqolat al-Islamiyyin, dll. Sedangkan Imam
al-Maturidi menulis kitab al-Tauhid, Ta'wilat Ahl al-Sunnah, dll. Karena jasa yang besar dari kedua ulama' tersebut, sehingga penyebutan
Ahlussunnah wal Jama'ah selalu dikaitkan dengan kedua ulama' tersebut. Sayyid Murtadha al-Zabidi
mengatakan. "Jika disebut Ahlussunnah wal jama'ah, maka yang dimaksud adl
para pengikut Imam al-Asy'ari dan Imam al-Maturidi (Ithaf al-Sadah al-Muttaqin,
juz 2 hal. 6 )
Pesantren2 di Indonesia secara umum
mengajarkan Ilmu Tauhid menurut rumusan Imam al-Asy'ari dan Imam al-Maturidi
dengan menggunakan kitab yang lebih sederhana dan ditulis oleh para pengikut
kedua imam tersebut, seperti kitab Kifayatul 'Awam, Ummul Barohain, 'Aqidatul
'Awam, dll .
Dari penjelasan di atas, dapat
dipahami Ahlussunnah wal jama'ah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai
reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Tetapi Ahlussunnah wal Jama'ah adalah Islam yang murni
sebagaimana yang diajarkan Nabi saw. dan sesuai dengan
apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabatnya.
قال رسول الله صلىالله
عليه وسلم مَنْ وَرَّخَ مُسْلِمًا فَكَأَ نَّمَا اَحْيَاهُ وَمَنْ زَارَ عَالِمًا فَكَأَ
نَّمَا زَارَنِى وَمَنْ زَارَنِى بَعْدَ وَفَاتِى وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِى. روه ابو
داود وترمذى
“Barang siapa
membuat tarekh (Biografi) seorang muslim, maka sama dengan menghidupkannya. Dan
barang siapa ziarah kepada seorang Alim, maka sama dengan ziarah kepadaku (Nabi
SAW). Dan barang siapa berziarah kepadaku setelah aku wafat, maka wajib baginya
mendapat syafatku di Hari Qiyamat. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari
pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama’ah sesungguhnya sudah ada sejak
zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir
abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja
yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (Wafat :
935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya
berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti
Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak
dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
2.2. Ruang Lingkup Kerangka Berfikir Aswaja
Ahli Sunnah wal Jama’ah
meliputi pemahaman dalam tiga bidang utama, yakni bidang Aqidah, Fiqh dan
Tasawwuf. Ketiganya merupakan ajaran Islam yang harus bersumber dari Nash
Qur’an maupun Hadist dan kemudian menjadi satu kesatuan konsep ajaran ASWAJA.
Dilingkunagn ASWAJA sendiri
terdapat kesepakatan dan perbedaan. Namun perbedaan itu sebatas pada penerapan
dari prinsip-prinsip yang disepakati karena adanya perbedaan dalam penafsiran
sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ushulul Fiqh dan Tafsirun Nushus. Perbedaan
yang terjadi diantara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama’ah tidaklah mengakibatkan
keluar dari golongan ASWAJA sepanjang masih menggunakan metode yang disepakati
sebagai Manhajul Jami’ . Hal ini di dasarkan pada Sabda Rosululloh SAW. Yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim : “Apabila seorang hakim berijtihad
kemudian ijtihadnya benarmaka ia mendapatkan dua pahala, tetapi apabila dia
salah maka ia hanya mendapatkan satu pahala”. Oleh sebab itu antara kelompok
Ahli Sunnah Wal Jama’ah walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, tidak boleh
saling mengkafirkan, memfasikkan atau membid’ahkan.
Adapun kelompok yang keluar
dari garis yang disepakati dalam menggunakan Manhajul jami’ yaitu metode yang
diwariskan oleh oleh para sahabat dan tabi’in juga tidak boleh secara serta
merta mengkafirkan mereka sepanjang mereka masih mengakui pokok-pokok ajaran
Islam, tetapi sebagian ulama menempatkan kelompok ini sebagai Ahlil Bid’ah atau
Ahlil Fusuq. Pendapat tersebut dianut oleh antara lain KH. Hasyim Asy’ari
sebagaimana pernyataan beliau yang memasukkan Syi’ah Imamiah dan Zaidiyyah
termasuk kedalam kelompok Ahlul Bid’ah.
2.3. Kerangka Penilaian Aswaja
Ditinjau dari pemahaman di atas
bahwa didalam konsep ajaran Ahli Sunnah Wal Jama’ah terdapat hal-hal yang
disepakati dan yang diperselisihkan. Dari hal-hal yang disepakati terdiri dari
disepakati kebenarannya dan disepakati penyimpangannya.
Beberapa
hal yang disepakati kebenarannya itu antara lain bahwa;
1. Ajaran Islam diambil dari Al-Qur’an, Hadist
Nabi serta ijma’ (kesepakatan para sahabat/Ulama)
2. Sifat-sifat Allah seperti Sama’, Bashar dan
Kalam merupakan sifat-sifat Allah yang Qodim.
3. Tidak ada yang menyerupai Allah baik dzat,
sifat maupun ‘Af’alnya.
4. Allah adalah dzat yang menjadikan segala
sesuatu kebaikan dan keburukan termasuk segala perbuatan manusia adalah
kewhendak Allah, dan segala sesuatu yang terjadi sebab Qodlo’ dan Qodharnya
Allah.
5. Perbuatan dosa baik kecil maupun besar
tidaklah menyebabkan orang muslim menjadikafir sepanjang tidak mengingkari apa
yang telah diwajibkan oleh Allah atau menghalalkan apa saja yang
diharamkan-Nya.
6. Mencintai para sahabat Rasulillahmerupakan
sebuah kewajiban, termasuk juga meyakini bahwa kekhalifahan setelah Rasulillah
secara berturut-turut yakni sahabat Abu Bakar Assiddiq, Umar Bin Khattab,
Ustman Bin “Affan dan Sayyidina “Ali Bin Abi Thalib.
7. Bahwa Amar ma’ruf dan Nahi mungkar merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim termasuk kepada para
penguasa.
Hal-hal yang disepakati
kesesatan dan penyimpangannya antara lain :
1. Mengingkari kekhalifahan Abu Bakar Assiddiq
dan Umar Bin Khattab kemudian menyatakan bahwa Sayyidina Ali Bin Abi Thalib
memperoleh “Shifatin Nubuwwah” (sifat-sifat kenabian) seperti wahyu, ‘ismah dan
lain-lain.
2. Menganggap bahwa orang yang melakukan dosa
besar adalah kafir dan keluar dari Islam seperti yang dianut oleh kalangan
Khawarij, bahkan mereka mengkafirkan Sayyidina Ali karena berdamai dengan
Mu’awiyah.
3. Perbuatan dosa betapapun besarnya tidaklah
menjadi masalah serta tidak menodai iman. Pendapat ini merupakan pendapat kaum
murji’ah dan Abahiyyun.
4. Melakukan penta’wilan terhadap Nash Al-Qur’an
maupun Hadist yang tidak bersumber pada kaidah-kaidah Bahasa Arab yang benar.
Seperti menghilangkan sifat-sifat ilahiyyah (Ta’thil) antara lain menghilangkan
Al-Yad, Al-Istiwa’, Al-Maji’ padahal disebut secara sarih (jelas) dalah ayat
suci Al-Qur’an, hanya dengan dalih untuk mensucikan Allah dari segala bentuk
penyerupaan (tasybih)
2.4. Perkembangan Ahli Sunnah Waljama’ah
Pada periode pertama, yakni
periode para sahabat dan tabi’in pada dasarnya memiliki dua kecenderungan dalam
menyikapi berbagai perkembangan pemikiran dalam merumuskan konsep-konsep
keagamaan, terutama yang menyangkut masalah Aqidah. Kelompok pertama senantiasa
berpegang teguh kepada nash Qur’an dan Hadist dan tidak mau mendiskusikannya.
Kelompok ini dipelopori oleh antara lain; Umar Bin Khottob, ‘Abdulloh Bin
‘Umar, Zaid Bin Tsabit Dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan tabi’in tercatat
antara lain Sofyan Tsauri, Auza’I, Malik Bin Anas, dan Ahmad Bin Hambal. Jika
mereka menyaksiksn sekelompok orang yang berani mendiskusikan atau
memperdebatkan masalah-masalah aqidah, mereka marah dan menyebutnya sebagai
melakukan “Bid’ah Mungkarah” .
Adapun kelompok yang kedua
adalah kelompok yang memilih untuk melakukan pembahasan dan berdiskusi untuk
menghilangkan kerancuan pemahaman serta memelihara Aqidah Islamiyah dari
berbagai penyimpangan. Diantara yang termasuk dalam kelompok ini adalah antara
lain ; Ali Bin Abi Thalib, ‘Abdullah Bin ‘Abbas dan lain-lain. Sedangkan dari
kalangan tabi’in tercatat antara lain Hasan Bashri, Abu Hanifah, Harish
Al-Muhasibi dan Abu Tsaur.
Kelompok kedua ini juga merasa
terpanggil untuk menanggapi berbagai keadaan yang dihadapi baik yaang
menyangkut masalah Aqidah, Fiqh maupun Tasawuf karena adanya kekhawatiran
terhadap munculnya dua sikap yang ekstrim. Pertama adalah kelompok yang
terlampau sangat hati-hati yang kemudian disebut sebagai “Kelompok Tafrith”
Kelompok ini memahami agama murni mengikuti Rasulillah dan para sahabatnya
secara tekstual. Mereka tidak mau memberikan ta’wil atau tafsir karena kuawatir
melampaui batas-batas yang diperbolehkan. Sedangkan yang kedua yaitu kelompok
yang menggunakan kemaslahatan dan menuruti kebutuhan perkembangan secara
berlebihan dan kelompok ini disebut dengan “kelompok Ifrath”
Dalam berbagai diskusi dan
perdebatan, kelompok kedua ini tidak jarang menggunakan dalil-dalil manthiqi
(deplomasi) dan ta’wil majazi. Pendekatan ini terpaksa dilakukan dalam rangka
memelihara Aqidah dari penyimpangan dengan menggunakan cara-cara yang dapat
difahami oleh masyarakat banyak ketika itu, namun tetap berjalan diatas manhaj
sahaby sesuai dengan anjuran Nabi dalam sebuah sabdanya : “Kallimunnas Bima
Ya’rifuhu Wada’u Yunkiruna. Aturiiduna ayyukadzibuhumuLlahu wa rasuluh”
(Bicaralah kamu dengan manusia dengan apa saja yang mereka mampu memahaminya,
dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian mau kalau Allah dan
Rasul-Nya itu dibohongkan?. Sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu
Mansur Al-Dailami, atau menurut Imam Bukhari dimauqufkan kepada Sayyidina Ali
bin Abi Thalib ra.
Strategi dan cara yang begitu
adaptif inilah yang terus dikembangkan oleh para pemikir Ahli Sunnah Wal
Jama’ah dalam merespon berbagai perkembangan sosial, agar dapat menghindari
berbagai benturan antara teks-teks agama dengan kondisi sosial masyarakat yang berubah-rubah.
Sehubungan dengan strategi
ini, mengikuti sahabat bukanlah dalam arti mengikuti secara tekstual melainkan
mengikuti Manhaj atau metode berfikirnya para sahabat. Bahkan menurut Imam
Al-Qorofi, kaku terhadap teks-teks manqulat (yang langsung dinuqil dari para
sahabat) merupakan satu bentuk kesesatan tersendiri, karena ia tidak akan mampu
memahami apa yang dikehendaki oleh Ulama-ulama Salaf.. (Al-jumud ‘Alal mankulat
Abadab dhalaalun Fiddiin wa Jahlun Bimaqooshidi Ulamaa’il Muslimin wa Salafil Maadhin)
2.5. Kebangkitan (An-Nahdhah) Ahli Sunnah
Waljama’ah
Sebagaimana dinyatakan dimuka,
bahwa ASWAJA sebenarnya bukanlah madzhab tetapi hanyalah Manhajul Fikr
(metodologi berfikir) atau faham saja yang didalamnya masih memuat banyak
alaiaran dan madzhab. Faham tersebut sangat lentur, fleksibel, tawassuth,
I’tidal, tasamuh dan tawazun. Hal ini tercermin dari sikap Ahli Sunnah Wal
Jama’ah yang mendahulukan Nash namun juga memberikan porsi yang longgar
terhadap akal, tidak mengenal tatharruf (ekstrim), tidak kaku, tidak jumud
(mandeg), tidak eksklusif, tidak elitis, tidak gampang mengkafirkan ahlul
qiblat, tidak gampang membid’ahkan berbagai tradisi dan perkara baru yang
muncul dalam semua aspek kehidupan, baik aqidah, muamalah, akhlaq, sosial,
politik, budaya dan lain-lain.
Kelenturan ASWAJA inilah
barangkali yang bisa menghantarkan faham ini diterima oleh mayoritas umat Islam
khususnya di Indonesia baik mereka itu orang yang ber ORMASkan NU, Muhammadiah,
SI, Sarekat Islam maupun yang lainnya.
Wal hasil salah satu karakter
ASWAJA yang sangat dominan adalah “Selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan
kondisi”. Langkah Al-Asy’ari dalam mengemas ASWAJA pada masa paska pemerintahan
Al-Mutawakkil setelah puluhan tahun mengikuti Mu’tazilah merupakan pemikiran
cemerlang Al-As’ari dalam menyelamatkan umat Islam ketika itu. Kemudian disusul
oleh Al-Maturidi, Al-Baqillani dan Imam Al-Juwaini sebagai murid Al-Asyari
merumuskan kembali ajaran ASWAJA yang lebih condong pada rasional juga
merupakan usaha adaptasi Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Begitu pula usaha Al-Ghazali
yang menolak filsafat dan memusatkan kajiannya dibidang tasawwuf juga merupakan
bukti kedinamisan dan kondusifnya Ajaran ASWAJA. Hatta Hadratus Syaikh KH.
Hasim Asy’ari yang memberikan batasa ASWAJA sebagaimana yang dipegangi oleh NU
saat ini sebenarnya juga merupakan pemikiran cemerlang yang kondusif.
Pokok-pokok
Ajaran Aswaja
.
sekarang kita lanjut ke pokok2 ajaran Aswaja,
pokok-pokok Ajaran Aswaja berpedoman kepada teladan Rasulullah SAW. dan para
sahabat, dalam aspek keyakinan, amal-amal lahiriah, maupun akhlak hati. ketiga
dimensi ini kemudian menjadi ajaran pokok agama islam. Sebagaimana isyarat dalam redaksi hadist
riwayat Imam Muslim yang mengisahkan datangnya malaikat Jibril kepada
Rasulullah SAW. Untuk bertanya mengenai iman, islam dan Ihsan .
Iman, islam dan ihsan merupakan tiga pilar yang
harus diyakini dan diamalkan seorang muslim secara universal. Ketiganya
harus dijalankan secara seimbang dan menyeluruh agar tidak terjadi ketimpangan.
Menurut Syaikh 'Izzuddin
Ibnu 'Abdissalam, objek
ajaran iman adalah penataan hati. Esensi islam diartikan sebagai penataan aspek
lahiriah, sedang ihsan menata aspek rohaniah. .
Menengok sejarahnya, muncul pula berbagai
disiplin ilmu yang serius membahas tiap-tiap aspek ajaran tersebut. hh Dimensi iman dipelajari dalam ilmu
akidah (tauhid), Islam diteliti dalam ilmu syari'at (fiqih). Sedang, ihsan
dibahas dalam ilmu akhlak (tasawuf).
Bidang
Syariah .
Dalam
bidang syari'ah (fiqh) doktrin Aswaja mengikuti metodologi pemikiran empat
Mazhab, yakni Mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam
Ahmad Ibnu Hambal .
Sebenarnya
Banyak Mujtahid yang membangun mazhab dalam bidang syari'ah. Namun, yang
menjadi pedoman komunitas Aswaja hanya empat mazhab diatas. Hal ini disebabkan hanya keempat mazhab
inilah yang hasil ijtihadnya terkodifikasi secara sistematis. Proses transfer
ilmu dari satu generasi ke generasi berikutya juga terjaga dan berjalan secara
sistematis sehingga tidak memungkinkan adanya penyimpangan dan pengubahan hukum .
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, seperti mazhab Sufyan
ats-tsauri, Al Awza'i, dan Dawud adh-Dhahiri. Meski jargon mereka dipelopori
ulama agung, pengikutnya kurang intensif dalam menjaga kemurnian ajaran mazhab.
Selain itu proses transfer ilmunya kurang sistematis sehingga sangat
dimungkinkan adanya pengubahan dalam rumusan-rumusan mazhab tersebut.
Bertendensi pada histori tersebut, maka selain 4 mazhab yang telah disebutkan
tidak boleh diikuti.
Bidang Tasawuf
Tasawuf atau yang biasa
dikenal dengan akhlak, merupakan dimensi penting islam. Sebab misi diutusnya
Rasulullah SAW. ke muka bumi tak lain adalah untuk menyempurnakan moralitas
manusi di Bidang Tasawuf.
Tasawuf
atau yang biasa dikenal dengan akhlak, merupakan dimensi penting islam. Sebab
misi diutusnya Rasulullah SAW. ke muka bumi tak lain adalah untuk
menyempurnakan moralitas manusia. Rasulullah SAW. Bersabda: a
Yang artinya : Sesungguhnya, aku diutus untuk menyempurnakan budi
pekerti yang luhur. (HR.Baihaqi) )
Rasulullah SAW telah mengajarkan metodologi membentuk moralitas yang mulia,
baik secara vertikal maupun horizontal, terkait akhlak manusia kepada Allah
SWT, kepada diri sendiri maupun kepada sesama makhluk. beliau tak hanya
memerintahkan secara teori belaka, namun juga realitas konkrit dalam bentuk
suri teladan kepada umat. semua akhlak yang diajarkan rasulullah SAW. Tak lain
adalah moralitas yang bermuara pada Alqur'an. Maka, tidak heran jika saat sayyidah
Aisyah ditanya mengenai pribadi dan karakter Rasulullah SAW, beliau menjawab
dengan mantap bahwa akhlak Rasulullah adalah Alqur'an. Beliau digambarkan
layaknya Al Qur'an berjalan. .
Diteropong dari aspek akhlak, komunitas Aswaja berpedoman pada konsep ajaran
dua tokoh ulama klasik, yakni Imam Al Junaid dan Imam AL Ghazali yang
luar biasa memformulasikan konsep tasawuf. Sehingga validitas ajarannya sudah
teruji. Sama sekali tidak ditemukan dari ajaran mereka konsep yang kontradiksi
dengan metodologi Al Qur'an ataupun As sunnah .
Banyak ulama mengklaim bahwa mazhab tasawuf yang dirintis dua tokoh religius
ini merupakan mazhab bersih yang dilandasi dalil-dalil kokoh. kekaguman pada dua
tokoh ini salah satu pernah diungkapkan oleh Syaikh Ibnu As subkhi
dalam kitab Jamu' Al Jawami', Syaikh Jalal Ad din AL mahalli dalam kitab syarh
Al Mahalli, dan lain-lain.
n .
Pernyataan kekaguman tersebut
cukup variatif sebagai tendensi akurat bahwa ajaran tasawuf yang
diformulasikan Imam Al Junaid dan Imam Al Ghazali merupakan
ajaran yang benar-benar sesuai dengan kandungan implisit dalam Alqur'an dan As
sunnah. Maka tidak heran jika mazhab tasawuf yang mereka rintis ini kemudian
banyak diikuti dan dijadikan pedoman pokok oleh komunitas Aswaja.
Garis-garis
Besar Ajaran Aswaja Dibidang Aqidah
Secara garis
besar ajaran Aswaja dalam bidang aqidah dirumuskan dalam rukun iman yang
meliputi:
1. Iman kepada
Allah SWT
Menurut
ajaran Aswaja, percaya kepada Allah artinya mempercayai bahwa Allah itu ada dan
mempunyai banyak sifat. Tetapi yang wajib diketahui oleh orang muslim yang
sudah dewasa adalah 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah dan
1 sifat jaiz bagi Allah.
Tentang sifat
jaiz bagi Allah dipahami sebagai tidak ada paksaan bagi Allah untuk membuat
atau tidak membuat. Allah boleh membuat atau tidak membuat pekerjaan yang
mungkin diadakan. Hal ini sesuai firman Allah :
“Tuhanmu lebih
mengetahui tentang kamu. Dia akan memberi rahmat kepadamu jika Dia menghendaki
dan Dia akan mengadzabmu, jika Dia menghendaki.Dan kami tidaklah mengutusmu untuk
menjadi penjaga bagi mereka”.(QS. Al-Israil : 54)
2. Iman kepada Malaikat-Malaikat Allah.
Aswaja meyakini
bahwa ada mahluk halus yang dijadikan Allah dari Nur (cahaya) yang bernama
Malaikat. Seperti apa malaikat itu, Allah lah yang lebih tahu.Aswaja
mengajarkan bhwa orang muslim harus mengetahui paling sedikit 10 nama malaikat
yang mempunyai tugas utama.
3. Iman kepada Kitab-Kitab Allah.
Aswaja percaya
bahwa Allah menurunkan beberapa kitab suci kepada para Rasul-Nya. Tetapi yang
wajib diketahui hanya 4 yaitu : (1) Taurat, yang diturunkan kepada Nabi Musa,
(2) Zabur, yang diturunkan kepada Nabi Dawud, (3) Injil, yang diturunkan kepada
Nabi Isa, dan (4) Kitab Al-Qur’an, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
4. Iman Kepada Utusan-Utusan Allah.
Aswaja meyakini
bahwa Allah telah mengutus utusannya kepada manusia. Nabi dan Rasul menurut
Aswaja jumlahnya ada 124.000 Nabi, diantaranya 314 menjadi Rasul. Tetapi yang
wajib diketahui oleh umat muslm hanya 25 Nabi dan Rasul.
5. Iman Kepada Hari Akhir.
Aswaja meyakini bahwa hari akhir itu bermula
dari manusia meninggal sampai ketika ia masuk syurga atau neraka. Syurga dan
Neraka pun tak lenyap ditelan waktu., tetapi akan dikekalkan oleh Allah.
Bagi
Aswaja percaya kepada hari akhir tidak cukup secara global itu saja, tetapi
semua proses sejak manusia meninggal (memasuki alam akhirat) sampai saat
menerima pembalasan harus dipercayai.Dalam proses ini Aswaja member perincian
sebagai berikut :
1.
Pertanyaan kubur
2. Rahmat
dan siksa kubur
3. Hari
kiamat
4. Yaumul
Ba’ats (Hari kebangkitan)
5. Mahsyar
6. Hisab
7. Mizan
8. Syurga
dan neraka
9. Melihat
Allah di dalam syurga
6. Iman Kepada Qadha dan Qadar
Menurut bahasa
Qadha artinya ketetapan, sedangkan Qadar artinya ketentuan.
Menurut istilah,
qadha artinya ketetan Allah semenjak dahulu tentang apa yang terjadi di dunia
dan di akhirat. Sedangkan taqdir berarti perwujudan dan ketentuan Allah
semenjak zaman azali.
Dalam pembahasan selanjutnya kita akan membahasa
tentang berbagai pro dan kontra tentang suatu masalah antara sunnah dan bid’ah,
kali ini akan dibahas masalah tentang Bagaimanakah pro & kontra antara tahlilan,
maulid nabi & manaqib dalam pandangan N.U dan Muhamadiyah
PEMBAHASAN MASALAH
Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah,
PERSIS , Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab.
MUKTAMAR
I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI
1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
TENTANG KELUARGA MAYIT
MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
TANYA :
Bagaimana
hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang
datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud
bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah
tersebut?
JAWAB :
Menyediakan
makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH,
apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu,
sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut
Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH
hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang
sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai
dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata:
”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan
pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG
DILARANG).”
Dalam kitab Al Fatawa Al
Kubra disebutkan :
“Beliau
ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah
tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit
menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG
DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA
FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH,
serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke
rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka
melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk
setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan
ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan
bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh
atau tidak?
Apakah harta
yang telah ditasarufkan, atas keinginan
ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan,
walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah
bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari
kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus
dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau
menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas
termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias
makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah
ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan
(rastsa’).
Dalam
melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN”
ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan
makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar
mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan
prosesi penghormatan di atas.
Dengan sikap
demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah
Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup
hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk
menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak
boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum
dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi.
Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak
rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).
[Buku "Masalah
Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari
430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid
Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar
Menteri Agama Republik Indonesia
: H. Maftuh Basuni]
Terjemahan kalimat di dalam kitab
I’anatut Thalibin :
1. Ya, apa yang dikerjakan
orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk
itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan
diberi pahala.
2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan
untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.
3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan
Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah,
mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu
keburukan.
4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena
telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari
Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah
keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”
5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan
sesudah seminggu dst.
Muhammadiyah,
PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian)
adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan
Dari Thalhah:
“Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka
meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara
wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan
hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”.
(al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487)
dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula
oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah ,
hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga
mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III,
hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad
Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah
al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais,
beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit
mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan
merugi”.
Dari Ibn Aby
Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan
dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan
keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap
merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.
Syekh
Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry
yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat
dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.
“Shadaqah
untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun
tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara
menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang
melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari
kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau
keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal
hal tersebut hukumnya makruh.
Demikian pula
makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang
berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram
hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani,
Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut:
Dar al-Fikr) hal 281).
Pernyataan
senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel
al-Muhtadien (Beirut:
Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath
al-Mustaqim (Beirut:
Dar al-Fikr) juz II, hal 50)
Dari majalah al-Mawa’idz
yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan
Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan:
“al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata:
‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan
orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah
dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu
urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz;
Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).
Dan para
ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh
karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara
semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel
Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
Al-Sayyid
al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi
makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk
berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan.
Beliau justru menganjurkan untuk
segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah.
(al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)
Ibnu Taimiyah
ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima
keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi,
tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam
muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak
terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula
dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat
baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak
diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.
” Menurut
pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan
yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak
diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah
tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah,
sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu
keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah
at-Thalibien juz II, hal 166)
Memang
seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila
dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah
disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia
berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu
dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari
no. 2697, Muslim no. 1718)
Ahli Sunnah
wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai
akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung
hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat
arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam.
Bila pada
umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka
pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat,
namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang
terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan
hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu,
meskipun keduanya tampak sejenis.
Yang
membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah
dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan
oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan
kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan
sebaliknya.
Sedang
perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang
bertikai kelihatannya sama-sama alim. Dan masalah selanjutnya adalah manaqib dan tawasul.
Pengertian dan Manfaat
Manaqib
Menurut kamus Munjib dan
Kamus Lisanul ‘Arab, Manaqib adalah ungkapan kata jama’ yang berasal dari kata
Manqibah artinya Atthoriqu fi al jabal jalan menuju gunung atau dapat diartikan
dengan sebuah pengetahuan tentang akhlaq yang terpuji, akhlaqul karimah. Dari
pengertian ini manaqib dapat diartikan sebuah upaya untuk mendapatkan limpahan
kebaik¬an dari Allah SWT dengan cara memahami kebaikan-kebaikan para kekasih
Allah yaitu para Aulia. Sebab Para
wali dicintai oleh Allah dan para wali sangat cinta kepada Allah.
(Yuhibbuunallah wayubibbuhum).
Sebagaimana
ditulis dalam quran:
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu
kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap
lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang
kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang
yang suka mencela. Itulah
karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Maidah (5): 54)
Ensiklopedi Islam mengartikan manakib sebagai sebuah sejarah
dan pengalaman spiritual seorang wali Allah Swt. yang di dalamnya terdapat
cerita-cerita, ikhtisar hikayat, nasihat-nasihat serta peristiwa-peristiwa
ajaib yang pernah dialami seorang syekh. Semuanya ditulis oleh pengikut tarekat
atau para pengagumnya dan dirangkum dari cerita yang bersumber dari
murid-muridnya, orang terdekatnya, keluarga dan sahabat-sahabatnya (Ensiklopedi
Islam: 152).
Jadi, manakib adalah kitab sejarah atau autobiographi yang bersifat
hagiografis (menyanjung) karena manaqib dibaca bertujuan dijadikan teladan bagi
pembacanya disamping juga tujuan tabarruk (mengharap berkah) dan tawassul
(membuat perantara pembaca dengan Allah).
Manaqib
adalah Tawasul
Mengenai masalah tawasul dan tabarruk, Said Ramdhan al-Buthi menyampaikan
bahwa tawassul dan tabarruk adalah dua kalimat dengan satu arti yang kalau
dalam Ushul Fiqh disebut dengan tanqihul ma¬nسath,
dengan menjadikan bagian-bagian kecil (tabarruk) dari satu induk (tawassul)
dimasukkan ke dalam induk tersebut. Namun, al-Buthi dengan tegas mengata¬kan
bahwa tawassul adalah tindakan sunnah dengan bukti banyaknya dalil nash hadits
yang shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa beliau pernah
menyimpan beberapa helai rambut Nabi. Rambut tersebut beliau simpan sebagai
obat bagi sahabat yang sakit dengan mengharap barokah Nabi (Fiqh
al-Sirah:177-178).
Pada masa Rasulullah saw seperti tertulis dalam kitab Al Hikam dimana
Rasulullah saw pernah menyuruh Sahabat Ali kw untuk menemui Uways al Qarny r.a
untuk memintakan ampunan kepada Allah swt. Karena uways ini menurut Nabi saw
akan menjadi salah satu raja di surga.
A. KESIMPULAN
Jadi Aswaja kalau
dilihat dari pengertiannya, dapat diartikan sebagai ajaran islam yg masih
Orisinil, alias murni tapi, semenjak era
Rasulullah SAW, dan para Sahabat,, tatanan ajaran Aswaja belum dibukukan secara
sempurna. meski pemeluk Islam pada saat itu sangat erat memegang teguh
ajaran Aswaja.Sehingga tidak khawatir terjadi penyimpangan terhadap tuntunan
Rosulullah. Seiring berjalannya waktu kemurniaan
agama Islam mengalami perubahan. muncul sengketa dan diskursus pemahaman baru
dalam menafsirkan Alqur'an dan Alhadist.
Telah kita
maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang
biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari
kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta
masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan
disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari
sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan
kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan
istilah “Tahlilan”.
Sedangkan maulid
nabi secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang [Boleh
juga dikatakan maulid adalah mashdar (asal kata) bermakna kelahiran
(al-wiladah). Ini disebut mashdar mim.
[ed]]. Oleh karena itu, tempat maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah
Makkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul
Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan
bulan April tahun 571 M.
Serta manaqib adalah Menurut kamus
Munjib dan Kamus Lisanul ‘Arab, Manaqib adalah ungkapan kata jama’ yang berasal
dari kata Manqibah artinya Atthoriqu fi al jabal jalan menuju gunung atau dapat
diartikan dengan sebuah pengetahuan tentang akhlaq yang terpuji, akhlaqul
karimah. Dari pengertian ini manaqib dapat diartikan sebuah upaya untuk
mendapatkan limpahan kebaik¬an dari Allah SWT dengan cara memahami
kebaikan-kebaikan para kekasih Allah yaitu para Aulia. Sebab Para wali dicintai oleh Allah dan para
wali sangat cinta kepada Allah. (Yuhibbuunallah wayubibbuhum).يحبون
ا لله ويحبهم
B. PENUTUP
Demikianlah
makalah ini kami susun dengan harapan semoga dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis, umumnya bagi pembaca sekalian. Kritik dan saran yang membangun
senantiasa kami harapkan agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih
baik.
“Wasalamualikum warrahmatullahi
wabarokaatuh.”