Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

hikmah

Selasa, 06 November 2012

الخطا بة

Diposting oleh mustain


اُ حَيْكُمْ تَحِيَّةً اِ سْلاَ مِيَةً تَحِِيَّةً اَ هْلَ اْلجَنَّةُ تَحِيِّةً مِنْ عِنْدِ اللهِ اَ حْسَنُ تَحِيَتِى تَحِيََّةً مِنْْ فَضْلِ رَبِّى . اُ هْدِى اِلَيْكُمْ سَلاَ مًا اَ تِرًا وَ اغْفِرًا بِكَلِمَةِ السَّلاَ مِ . . . . . .
السَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُةُ 
المُكَرَّ مُ عَلَى جَمِيْعِ الْحَكِيْمِ
اْلمُكَرَّمُوْنَ عَلَى جَمِيْعِ اْلعَلاَّ مَةِ
وَاْلمُكَرَّ مَةُ عَلَى جَمِيْــعِ اللَّجْنَةِ اْلخِطَا بَةِ
فَاُ يُّهَااْلحَاضِرُوْنَ وَاْلحَا ضِرَاتِ رَحِيْمَكُمُ اللهُ
اَعُوْ ذُ بِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْــمِ اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّ حِيْمِ
بِسْــمِ اللهِ مَا شَاءَ الله لاَ يَسُوْقُ الخَيْرُ اِلاَ اللهُ, بِسْــمِ اللهِ مَا شَاءَ الله لاَ يَشْرِفُ السُّوءَ اِلاَ الله, بِسْــمِ اللهِ مَا شَاءَ الله مَا كَانَ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ الله, بِسْــمِ اللهِ مَا شَاءَ الله لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيـْـمِ, اَمَّا بَعْدُ.
قَبْلَ اِلْقَاءِ خِطَبَتِى اَرْ جُوْمِنْكُمْ اَنْ تَشْكُُرُوْالله عَزَّ وَجَلَّ الَّذِى قَدْ اَعْطَيْناَ نِعَا مًا كَثِيْرَةً وَبِهَا اَنْ تَسْـتَطِيْعُ وَنَحْتَفِلاً فِى هَذَا اْلمَكَانِ اْلمُبَارَكِ اِنْشَااَللهِ, وَاَرْجُوْمِنْكُمْ اَيْضًا اَنْ تُصَلوُّ اَوْتُسَلِّمُوْا عَلَى حَيِِبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَمَوْ لَنَا مُحَمَّدُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ الَّذِى قَدْ حَمَا لَنَا مِنَ الظُّلُمَا تِ اِلَى النُّوْرِ وَكَذَا لِكَ اِلَى الصِّرَاطِ اْلمُُسْتـَقِيـْـــمِ
فِى هذِهِ اْلمُنَسَبَةِ اْلمُبَارَكَةِ اَنْ اَشْكُرُ رَئِيْسَةً اْلجَلْسَةُ عَلَى فُرْصَةٍ النَّفِيْسَةِ فِى اللِّقاَءِ خِطَبَتِى تَحْتَ اْلعُنْوَانِ :
مَسْؤُوْ لِيَةُ الشَباَبَ فِى بِنَا اْلمُجْتَمَعُ
   اَيُّهَا اْلحَاضِرُوْنَ وَاْلحَاضِرَاتِ رَحِيْمَكُمُ اللهُ, لَقَدْ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم فِى اْلحَادِيْثِ :خَيْرُالنَّاسِ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَاَنْفَعُهُمْ لِلنَّا سِ " نَعْرِفُ مِنْ هذَا اْلحَدِيْثِ اَنَّنَالاَ بُدَّ اَنْْ نَكُوْنَ شُباَّنَ اْلمُسْلِمُوْنَ النَافِعِيْنَ لِلْمُجْتَمَعِ اْلمُتَخَلِّقِيْنَ بِااْلاَخْلاَ قِ اْلَكَرِيْمَةِ فِى اَثْنَا ءِ فَسَادِ اْلمُجْتَمَعِِ دِيْناً وَاَخْلاَ قًا وَثَقَا فَةً.
   فَالشَّرْطُ اْْلاَوَّلُ لِنَكُوْنَ الشُبَانَ الصَّالِحِيْنَ النَافِعِيْنَ لِلْمُجْتَمَعِ فَلاَ بُدَّ لَناَ بِالتَّرْبِيَةِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ الصَحِيْْحَةِ, فَبِهَذِهِ التَّرْبِيَّةِ اْْلاِسْلاَمِيَّةِ الصَحِيْحَة نَعْرِفَ عُلُوْمًا دِيْنِيَةً كاَ فِيَةً, فَنَعْرِفُُ اْلحَقَّ وَاْلبَاطِلَ, وَنَعْرِفُ كَذَالِكَ السُنَّّةَ وَاْلبِدْ عَةَ, وَنَعْرِفُ مَاوَجَبَ عَلَيْنَا عَمَلُهُ مِنَ اْلحََــسَنََا تِ وَتَرَكَهُ مِنَ السَّيِئَا تِ.
   اَيُّهَا اْلحَاضِرُوْنَ السُّـــعَدَاءُ, وَاِذَا كَانَ الشُّبَانُ كُلُّهُمْ صَالِحِيْنَ فَسَيَكُوْنُ اْلمُجْتَمَعُ كَذَالِكَ صَالِحًا مُتَـــئَادِّباًً, فَهَذَاْلاَنَ فِى اَيْدِيْـــهِمْ مَسْؤُوْلِيَةً كَبِيْرَةً فِى اِقَامَةِ اْلاَمْرِ بِااْلمَعْرُوْفِ وَالنَّهْىِ عَنِ اْلمُنْكَرِ وَنَشْرِالدَّعْوَةَ اْلاِسْلاَمِيَّةِ, وَسَـــدَّ مُجْتَمِعُــــهُمْ عَنِ اْلاَخْلاَقِ السَّيِئةِ, وَالثَقَافَةِ اْلغَرْبِيَّّةِ اْلجَاهِـلِيـَّـــــةِ اْلمُفْسِـــدَةِ.
   اَيُّهَا اْلحَاضِرُوْنَ وَاْلحَاضِرَاتِ رَحِيْْمَكُمُ الله, هَلْ تَتَمَنَّى مُسْتَقْبَلاً اَفَاضَلَ فَاءَفْضَلَ ؟ اِذَاكُنْتَ تَتَمَنَّى مُسْتَقْبـَـلاً اَفْضَلَ فَاَفْضَلَ فَلْتَتَفَاَلُ, فَاءِذَا اَمَنْتَ اَنْتَ وَمَنْ حَوْلَكَ بِاَنَ اْلمُسْتَقْبَلُ سَيَكُوْنُ اَفْضَلَ فَسَوْفَ يَتَحَــقَّّقُ لَكَ مَاتُرِيْدُ. وَلاَ دَاعِى لِلتَشَـــاؤُمِ, فَاالصُّوْرَةُ لَيْسَتْ حَالِكَةَ السَّوَادِ كَمَا تَبْــدُوْ, وَاْلمُسْتَقْبَلُ سَيَحْمِلُ لَناَ اْلخَيْرَاتِ باِلرُّحْــمِ مِنْ جَمِيْـــــــعِ اْلُمُتَاعِبِ اْلمُتَوَقَّعـَـــةُُ, فَلاَ ذَاعِي لِلتَشاَؤُمِ, وََمِنْ دَوَاعِي التَّــــفَاؤُلِ دُخُوْلُ اْلعَالَمِ اَلْفِيَةً جَدِيْدَةً, فَلِِــــعَلَمُ دَخَلَ اْلاَاْلفِيَةَالـثَالِثَةَ وَعَلَيْنَا اَنْ نَبْتَهِــــجَ لِذَالِكَ, اْلاَ اْلفِيَةُ الـثَانِيَةُ امْــتَلاَ ءَتْ بِالمَــذَابِحِ اْلجَمَاعِيَّةِ وَالْحُرُوْبِ اْلاَهْلِــيَّةِ وَاْلفَوْضَ الدَّمَوِيَّةِ, وَاْمتَـــلاَءَتْ اْلمُجْتَمَعَاتُ بِاْلمَــــشَاكِلِ اْلاِجْتِمَاعِيَّةِ, وَمِنْهَا تَفَكُّكُ الرَّوَابِطِ اْلاَسَرِيَّةِوَاْلبَطَالَةُُ وَالشُّعُوْرُبَاالضَّيَاعِِ.
   اَيُهَا اْلحَاضِرُوْنَ وَاْلحَاضِرَاتِ رَحِيْمَكُمُ الله, وَلَكِنَنَـــا دَخَلْناَمَرْحََلَةَ جَدِيْدَةً وَمَشَاكِلُ اْلعَصْْرِ اْلحَدِيْثِ مُحْتَلِـــفَةُ, وَقَدْ اَثَرَتْ ثَوْرَةُاْلمَُعْلُوْمَاتِ اْلاِتِصَلاَتِ الَتِى بَدَاَتْ فِى نِهَايَةِاْلاَاْلفِيَةِ الثَانِيَةُ ثَوْرََةً حَقِيْقِيَّةً, وَغَيْرَتْ حَيَاتِـــنَااْليَوْمِيـَّـــةَ, وَالتَّغُيِّرَكَانَ وَسَيََسْتَمِرُ اِلَى اْلاَفْضَلِ, وَاْلحَياَةُ فِى اْلغَرْبِ قَــدْ تَطَـوَّرَتْ اِِلَى اْلاَفْضَلِ باِالنِِسْــــبَةِ لِعَامَةِ الشَّعْبِ, فَحُــقُـوْقُ اْلفَرْدِ فِى اْلمُجْتَمَعِ اَصْبَحَتْ كَا مِلَةً, وَحَصَلَةِ اْلمَـــرْاََةِ عَلَى كَامِلِ حَقُوْقِهَا, وَتَمَّتِ اْلمـُــسَاوَاةِ بَيْْنَـــهَا وَبيَنََ الرِِّجَالِ, فَااْلاَاْلفِيَـــةُالثَــالِثَةُ سَتَرْتَكِزُ عَلَى الرُّقِيِ بِحُوْقُوْقِ اْلاِنْسَانِ, وَمَا تَوَصَّلَ اِلَيـْــهِ اْلمُجْتَمَعُ اْلغَــرْبِي سَيَتَـوَصَّلُ اِلَيْــهِ اْلمُجْتَمَــــعُ الشَّـــرْقِيِ اَيْضًا, وَلِهَذَا عَلَيْْـــــنَا اَنْ نَتَفَـــاءَلَ , وَعَلَيـْـــنَا اَنْ نُدْ رِكَ اَنَّ اْلاِنْسـَـانَ اْلقَادِرُ عَلَى الرُّقِيِ بِنَفْــــسِهِ , فَاِذَ اسْتَخْـــدَ مَ اْلفَـرْدُ ذَ كاَءَ هُ بِمِرُوْنَةِ وَوَعْيِ اسْتَطَاعَ اَنْ يَصِلَ اِذَامَايُرِيْدُ .
   فَـلِذَلِكَ اَيُّهَا اْلاَخْـوَةُ فِى اْلعَقِـيْدَ ةِ , حـَيَ نَـتَعَـلَّمُ بِااْلجِدِّ وَاْلاِجْتِهَا دِ وَلاَ نََتَكَاسَلُ لِنُـعِدَّ اَنْفُسِـنَا اِعْـدَادًًا كَامِلاً , بِااْلعُلُوْمِ الدِّ يْنِيـَّـةِ اْلكَثِيْرَةِ , وَاْلعََقِيْـدَةِ اْلاِسْلاَ مِيَّةِ السَّلِيْمَةِ , وَعِبَادَةِاللهِ الصَّحِيْحَــةِ , لاِ ءِصْلاَحِ اَحْوَالِ اْلُمُْجْتَمِـعِ اْلُمُسْلِمِيْنَ , مِنَ الْحَالَةِ الْجَاهِلِيَةِ السَّيِئَــةِ اِلَى الْحَضَارَةِ اْلاِسْلاَمِيَّةِ الْمُتَقَـدِّمَةِ , وَلِــنُقَا بِلَ الْحَيَا ةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ الْبَاهِرَةَ فِى عِيْشَةٍٍ رَاضِيَةً مَرْضِيَةً , وَنَسْتَعِدُّ لِمُقَا بَلَةِ الْحَياَ ةِ اْلسَعِـيْدَةِ فِى اْلاَخِرَةِ.
   يُمْكِيْنَ كَفَيْتُ هُنَا خِطَا بَةِ اِذَا وَجَدْتَ مِنِّي خَطَاءً فََاَطْلُبُ مِنْكُمْ عَفْوًا وَاَخِيْرُاْلكَلاَمِِ , وَبِااللهِ تَوْفِقُ وَالهِـدَايَةُ وَرِيْضَا وَاْلاِنَيَةُ شُكْرًا بِلاَ غََيَةُحَبْداً بِلاَ نِهَايَةِ ثُمَّ . . .
وَالسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمََةُ اللهِ وَبَرَكَا تُةُ  

Senin, 02 Juli 2012

IDENTITAS NU MUHAMMADIYAH

Diposting oleh mustain


IDENTITAS NU DAN MUHAMMADIYAH
NU
MUHAMMADIYAH
MOTTO :
-          Melestarikan atau menjaga tradisi lama serta dipertahankan kalau ada teori baru diambil
-          Toleransi, sederhana, dan adil
DALAM HAL IBADAH
-          Selalu diawali dengan niat
-          Wudlu : Ketika bersentuhan dengan lawan jenis maka wudlunya batal
-          Membawa AlQuran : afdolnya harus berwudlu dulu.
-          Ketika berhadast besar tidak boleh membawa Al Qur’an ataupun Hadits.


DALAM HAL ADZAN
-          Sebelum adzan dimulai dengan atau didahului dengan sholawat
-          Menggunakan adzan bukan hanya untuk mulai sholat saja akan tetapi ketika kelahiran dan kematian.
-          Setelah adzan di masjid nusantara sambil menunggu imam datang dengan membaca atau melantunkan sholawat.

KETIKA SHOLAT
-          Doa iftitah
-          Ketika membaca basamalah dalam permulaan awal surat Al Fatihah dengan suara yang jelas.
-          Bacaan ketika rukuk dan sujud
-          Ketika takhiyat akhir membaca sholawat ibrahimiyah
-          Memakai doa qunut ketika sholat subuh.
-          Setelah sholat fardlu wiridan dengan suara yang keras dan jelas ini bertujuan agar yang belum hafal bisa doa wiridan.








DALAM HAL  SHOLAT JUMAT
-          Adzan dalam orang NU dilaksanakan dua kali.

DALAM HAL SHOLAT TARAWIH
-          Sholat tarawih sebanyak 20 rakaat dan witir sebanyak 3 rakaat.




DALAM HAL SHOLAT IED
-          Dilaksanakan di dalam Masjid




PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
-          Melihat bilal atau rukyah.

DALAM ACARA KEMATIAN
-          Ketika ada orang meninggal dunia banyak sekali tradisi yang dilakukan oleh orang NU.
-          Setelah mayat ditimbun tanah melakukan penaburan tanah 3 kali ke atas kuburan.
-          Setelah kematian biasanya diadakan acara tahlilan dan pengajian.

PENENTUAN HALALDAN HARAM
-          NU sangat ketat.

DALAM HAL SHOLAWAT
-          Banyak dan sering bersholawat dibandingkan dengan orang Muhammadiyah
MOTTO :
-          Berlomba-lomba dalam kebaikan
-          Katakanlah benar walaupun itu terasa pahit

DALAM HAL IBADAH
-          Tidak ada niat dengan keras tapi siir, atau hanya gerakan hati saja.
-          Wudlu : Ketika bersentuhan dengan lawan jenis maka wudlunya tidak batal
-          Tidak wajib wudlu ketika membawa Al Qur’an
-          Ketika berhadats besar boleh untuk membawa Al Qur’an.

DALAM HAL ADZAN
-          Sebelum adzan tidak dimulai atau diawali dengan adzan.
-          Tidak menggunakan adzan ketika kelahiran atau kematian karena tidak ada dalilnya.
-          Menurut orang muhammadiyah waktu antara selesai adzan sampai imam takbir adalah waktu ijabah.

KETIKA SHOLAT
-          Doa iftitah tidak sama dengan NU
-          Ketika membaca basamalah dalam permulaan awal surat Al Fatihah dengan suara yang siir atau dalam hati.
-          Bacaan rukuk dan sujud berbeda dengan NU lebih pendek daripada NU
-          Ketika takhiyat terakhir tidak memakai sholawat ibrahimiyah.
-          Tidak memakai doa qunut ketika sholat subuh.
-          Ketika wirid dengan suara siir atau lirih










DALAM HAL  SHOLAT JUMAT
-          Adzan dalam orang Muhammadiyah dilaksanakan hanya satu kali saja.

DALAM HAL SHOLAT TARAWIH
-          Sholat tarawih sebanyak 8 rakaat dan witir 3 rakaat.




DALAM HAL SHOLAT IED
-          Dilaksanakan di lapangan, karena menurut orang Muhammadiyah memiliki tujuan karena ada nilai syiar dan nilai dakwah.

PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
-          Dengan cara hisab.

DALAM ACARA KEMATIAN
-          Ketika ada orang meninggal dunia tidak banyak tradisi yang dilakukan oleh orang Muhammadiyah
-          Setelah mayat ditimbun tanah tidak
melakukan penaburan tanah 3 kali ke atas kuburan
-          Setelah kematian tidak diadakan acara pengajian dan tahlilan.

PENENTUAN HALAL DAN HARAM
-          Muhammadiyah agak longgar.

DALAM HAL SHOLAWAT
-          Minim atau jarang bersholawat

ASWAJA

Diposting oleh mustain

ASWAJA

MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat
Guna Mengikuti Ujian Semester
Mata Kuliah : Ahli Sunnah Wal Jama’ah
Dosen Pengampu : Junaedi Abdul Jalal, S.Pd.I








Oleh:

Nama                    : MUSTA’IN
No Pokok             : 11110003
Semester              : II (Dua)       
                                          Jurusan                 : PAI



FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALISEMBILAN
(SETIA WS) SEMARANG
2012





I.                   PENDAHULUAN
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Zaman Rasulullah SAW. masih hidup, istilah Aswaja itu sudah pernah ada tetapi tidak menunjuk untuk kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah, orang-orang yang (ketika jaman Rasulullah) adalah orang-orang Islam semuanya, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah, tradisi Rasulullah, kebiasaan Rasulullah yang disebut dengan As-Sunah dan mengikuti tradisi yang dikembangkan para Shahabat, yang kemudian diistilahkan dengan Ahlussunah wal Jama’ah. Ada sebuah hadits yang mungkin ada kaitanya dengan Aswaja yang mana hadits ini digunakan sebagai dalil atau pedoman dari ajaran Aswaja itu sendiri, Inna bani Israiila tafaraqot ‘alaa tsintaini wasab’iina milatan wa taftariqu ummati ‘alaa tsalatsi wasab’iina milatan kuluhum finnaari illaaa milatan wakhidatan qooluu : waman hiya ya Rasulallahu qoola : maaa annaa ‘alaihi wa askhabihi. Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani Israil akan terpecah menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat bertanya : Siapa yang satu golongan itu? Rasulullah SAW. menjawab : yaitu golongan dimana Aku dan Shahabatku berada. Hadits inilah yang sering digunakan oleh orang-orang NU sebagai salah satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal Jamaah. 

II.PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja)
   Dalam istilah masyarakat Indonesia, Aswaja merupakan singkatan dari Ahlussunnah wal jama'ah. ada tiga kata yang membentuk kata tersebut                                        
1. Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut
.                                                     .
2. Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu y
ang datang dari Nabi Muhammad yang berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad                                  .
3. Al-Jama'ah, yaitu apa yg disepakati oleh para sahabat Rosulullah pd masa Khulafaur Rosyidin (Abu Bakar, Umar bin Khottob, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib                                  
)                                                             )
   Kata al-Jama'ah ini diambil dari sabda Nabi saw: "Barangsiapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-Jama'ah (HR. Tirmidzi dan Hakim, hadits shohih menurut al-Dzahabi                                 
Syekh Abdul Qodir al-Jaelani (471-561 H) menjelaskan
.                    .                                          
"Al-Sunnah adl apa y
ang telah diajarkan oleh Rosulullah saw. (meliputi ucapan, perilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan al-Jama'ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi saw. pada masa Khulafaur Rosyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kpd mereka semua) (Al-Ghunyah li Tholibi Thoriq al-Haqq, Juz 1, hal 80                      
    Lebih jelas lagi hadratus syekh KH. Hasyim Asy'ari (1287-1336 H) menyebutkan dalam kitabnya Zidayat Ta'liqot hal. 23-24, sebagai berikut                                
"Adapun Ahlussunnah wal Jama'ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh. Merekalah yg mengikuti dan berpegang teguh
dengan sunnah Nabi saw. dan sunnah Khulafaur Rosyidin sesudahnya. Mereka adalah kelompok yg selamat (al-Firqoh al-Najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu madzhab Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali.                                                     "
   Pada hakikatnya ajaran Nabi saw. dan para sahabatnya tentang aqidah itu sudah termaktub dalam al-Qur'an dan Sunnah. Akan tetapimasih berserakan dan belum tersusun secara sistematis. Baru pada masa setelahnya, ada usaha dari ulama' Ushuluddin yang besar yaitu Imam Abu Hasan al-Asy'ari yang lahir di Bashra tahun 260 H dan wafat tahun 324 H, juga Imam Abu Mansur al-Maturidi yang lahir di Maturid, Samarkand, Uzbekistan, dan wafat tahun 333 H, Ilmu Tauhid dirumuskan secara sistematis agar mudah dipahami. Kedua ulama' tersebut menulis kitab2 yang cukup banyak. Imam al-Asy'ari misalnya, menulis kitab al-ibanah 'an Ushul al-Diniyah, Maqolat al-Islamiyyin, dll. Sedangkan Imam al-Maturidi menulis kitab al-Tauhid, Ta'wilat Ahl al-Sunnah, dll. Karena jasa yang besar dari kedua ulama' tersebut, sehingga penyebutan Ahlussunnah wal Jama'ah selalu dikaitkan dengan kedua ulama' tersebut. Sayyid Murtadha al-Zabidi mengatakan. "Jika disebut Ahlussunnah wal jama'ah, maka yang dimaksud adl para pengikut Imam al-Asy'ari dan Imam al-Maturidi (Ithaf al-Sadah al-Muttaqin, juz 2 hal. 6                           )
   Pesantren2 di Indonesia secara umum mengajarkan Ilmu Tauhid menurut rumusan Imam al-Asy'ari dan Imam al-Maturidi dengan menggunakan kitab yang lebih sederhana dan ditulis oleh para pengikut kedua imam tersebut, seperti kitab Kifayatul 'Awam, Ummul Barohain, 'Aqidatul 'Awam, dll                                  .
   Dari penjelasan di atas, dapat dipahami Ahlussunnah wal jama'ah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Tetapi Ahlussunnah wal Jama'ah adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan Nabi saw. dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabatnya.
قال رسول الله صلىالله عليه وسلم مَنْ وَرَّخَ مُسْلِمًا فَكَأَ نَّمَا اَحْيَاهُ وَمَنْ زَارَ عَالِمًا فَكَأَ نَّمَا زَارَنِى وَمَنْ زَارَنِى بَعْدَ وَفَاتِى وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِى. روه ابو داود وترمذى
“Barang siapa membuat tarekh (Biografi) seorang muslim, maka sama dengan menghidupkannya. Dan barang siapa ziarah kepada seorang Alim, maka sama dengan ziarah kepadaku (Nabi SAW). Dan barang siapa berziarah kepadaku setelah aku wafat, maka wajib baginya mendapat syafatku di Hari Qiyamat. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
    Dari pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama’ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

2.2. Ruang Lingkup Kerangka Berfikir Aswaja
Ahli Sunnah wal Jama’ah meliputi pemahaman dalam tiga bidang utama, yakni bidang Aqidah, Fiqh dan Tasawwuf. Ketiganya merupakan ajaran Islam yang harus bersumber dari Nash Qur’an maupun Hadist dan kemudian menjadi satu kesatuan konsep ajaran ASWAJA.
Dilingkunagn ASWAJA sendiri terdapat kesepakatan dan perbedaan. Namun perbedaan itu sebatas pada penerapan dari prinsip-prinsip yang disepakati karena adanya perbedaan dalam penafsiran sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ushulul Fiqh dan Tafsirun Nushus. Perbedaan yang terjadi diantara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama’ah tidaklah mengakibatkan keluar dari golongan ASWAJA sepanjang masih menggunakan metode yang disepakati sebagai Manhajul Jami’ . Hal ini di dasarkan pada Sabda Rosululloh SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim : “Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benarmaka ia mendapatkan dua pahala, tetapi apabila dia salah maka ia hanya mendapatkan satu pahala”. Oleh sebab itu antara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama’ah walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, tidak boleh saling mengkafirkan, memfasikkan atau membid’ahkan.
Adapun kelompok yang keluar dari garis yang disepakati dalam menggunakan Manhajul jami’ yaitu metode yang diwariskan oleh oleh para sahabat dan tabi’in juga tidak boleh secara serta merta mengkafirkan mereka sepanjang mereka masih mengakui pokok-pokok ajaran Islam, tetapi sebagian ulama menempatkan kelompok ini sebagai Ahlil Bid’ah atau Ahlil Fusuq. Pendapat tersebut dianut oleh antara lain KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana pernyataan beliau yang memasukkan Syi’ah Imamiah dan Zaidiyyah termasuk kedalam kelompok Ahlul Bid’ah.
2.3. Kerangka Penilaian Aswaja
Ditinjau dari pemahaman di atas bahwa didalam konsep ajaran Ahli Sunnah Wal Jama’ah terdapat hal-hal yang disepakati dan yang diperselisihkan. Dari hal-hal yang disepakati terdiri dari disepakati kebenarannya dan disepakati penyimpangannya.
Beberapa hal yang disepakati kebenarannya itu antara lain bahwa;
1.  Ajaran Islam diambil dari Al-Qur’an, Hadist Nabi serta ijma’ (kesepakatan para sahabat/Ulama)
2.  Sifat-sifat Allah seperti Sama’, Bashar dan Kalam merupakan sifat-sifat Allah yang Qodim.
3.  Tidak ada yang menyerupai Allah baik dzat, sifat maupun ‘Af’alnya.
4.  Allah adalah dzat yang menjadikan segala sesuatu kebaikan dan keburukan termasuk segala perbuatan manusia adalah kewhendak Allah, dan segala sesuatu yang terjadi sebab Qodlo’ dan Qodharnya Allah.
5.  Perbuatan dosa baik kecil maupun besar tidaklah menyebabkan orang muslim menjadikafir sepanjang tidak mengingkari apa yang telah diwajibkan oleh Allah atau menghalalkan apa saja yang diharamkan-Nya.
6.  Mencintai para sahabat Rasulillahmerupakan sebuah kewajiban, termasuk juga meyakini bahwa kekhalifahan setelah Rasulillah secara berturut-turut yakni sahabat Abu Bakar Assiddiq, Umar Bin Khattab, Ustman Bin “Affan dan Sayyidina “Ali Bin Abi Thalib.
7.  Bahwa Amar ma’ruf dan Nahi mungkar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim termasuk kepada para penguasa.
Hal-hal yang disepakati kesesatan dan penyimpangannya antara lain :
1.  Mengingkari kekhalifahan Abu Bakar Assiddiq dan Umar Bin Khattab kemudian menyatakan bahwa Sayyidina Ali Bin Abi Thalib memperoleh “Shifatin Nubuwwah” (sifat-sifat kenabian) seperti wahyu, ‘ismah dan lain-lain.
2.  Menganggap bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah kafir dan keluar dari Islam seperti yang dianut oleh kalangan Khawarij, bahkan mereka mengkafirkan Sayyidina Ali karena berdamai dengan Mu’awiyah.
3.  Perbuatan dosa betapapun besarnya tidaklah menjadi masalah serta tidak menodai iman. Pendapat ini merupakan pendapat kaum murji’ah dan Abahiyyun.
4.  Melakukan penta’wilan terhadap Nash Al-Qur’an maupun Hadist yang tidak bersumber pada kaidah-kaidah Bahasa Arab yang benar. Seperti menghilangkan sifat-sifat ilahiyyah (Ta’thil) antara lain menghilangkan Al-Yad, Al-Istiwa’, Al-Maji’ padahal disebut secara sarih (jelas) dalah ayat suci Al-Qur’an, hanya dengan dalih untuk mensucikan Allah dari segala bentuk penyerupaan (tasybih)
2.4. Perkembangan Ahli Sunnah Waljama’ah
Pada periode pertama, yakni periode para sahabat dan tabi’in pada dasarnya memiliki dua kecenderungan dalam menyikapi berbagai perkembangan pemikiran dalam merumuskan konsep-konsep keagamaan, terutama yang menyangkut masalah Aqidah. Kelompok pertama senantiasa berpegang teguh kepada nash Qur’an dan Hadist dan tidak mau mendiskusikannya. Kelompok ini dipelopori oleh antara lain; Umar Bin Khottob, ‘Abdulloh Bin ‘Umar, Zaid Bin Tsabit Dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan tabi’in tercatat antara lain Sofyan Tsauri, Auza’I, Malik Bin Anas, dan Ahmad Bin Hambal. Jika mereka menyaksiksn sekelompok orang yang berani mendiskusikan atau memperdebatkan masalah-masalah aqidah, mereka marah dan menyebutnya sebagai melakukan “Bid’ah Mungkarah” .
Adapun kelompok yang kedua adalah kelompok yang memilih untuk melakukan pembahasan dan berdiskusi untuk menghilangkan kerancuan pemahaman serta memelihara Aqidah Islamiyah dari berbagai penyimpangan. Diantara yang termasuk dalam kelompok ini adalah antara lain ; Ali Bin Abi Thalib, ‘Abdullah Bin ‘Abbas dan lain-lain. Sedangkan dari kalangan tabi’in tercatat antara lain Hasan Bashri, Abu Hanifah, Harish Al-Muhasibi dan Abu Tsaur.
Kelompok kedua ini juga merasa terpanggil untuk menanggapi berbagai keadaan yang dihadapi baik yaang menyangkut masalah Aqidah, Fiqh maupun Tasawuf karena adanya kekhawatiran terhadap munculnya dua sikap yang ekstrim. Pertama adalah kelompok yang terlampau sangat hati-hati yang kemudian disebut sebagai “Kelompok Tafrith” Kelompok ini memahami agama murni mengikuti Rasulillah dan para sahabatnya secara tekstual. Mereka tidak mau memberikan ta’wil atau tafsir karena kuawatir melampaui batas-batas yang diperbolehkan. Sedangkan yang kedua yaitu kelompok yang menggunakan kemaslahatan dan menuruti kebutuhan perkembangan secara berlebihan dan kelompok ini disebut dengan “kelompok Ifrath”
Dalam berbagai diskusi dan perdebatan, kelompok kedua ini tidak jarang menggunakan dalil-dalil manthiqi (deplomasi) dan ta’wil majazi. Pendekatan ini terpaksa dilakukan dalam rangka memelihara Aqidah dari penyimpangan dengan menggunakan cara-cara yang dapat difahami oleh masyarakat banyak ketika itu, namun tetap berjalan diatas manhaj sahaby sesuai dengan anjuran Nabi dalam sebuah sabdanya : “Kallimunnas Bima Ya’rifuhu Wada’u Yunkiruna. Aturiiduna ayyukadzibuhumuLlahu wa rasuluh” (Bicaralah kamu dengan manusia dengan apa saja yang mereka mampu memahaminya, dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian mau kalau Allah dan Rasul-Nya itu dibohongkan?. Sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Mansur Al-Dailami, atau menurut Imam Bukhari dimauqufkan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.
Strategi dan cara yang begitu adaptif inilah yang terus dikembangkan oleh para pemikir Ahli Sunnah Wal Jama’ah dalam merespon berbagai perkembangan sosial, agar dapat menghindari berbagai benturan antara teks-teks agama dengan kondisi sosial masyarakat yang berubah-rubah.
Sehubungan dengan strategi ini, mengikuti sahabat bukanlah dalam arti mengikuti secara tekstual melainkan mengikuti Manhaj atau metode berfikirnya para sahabat. Bahkan menurut Imam Al-Qorofi, kaku terhadap teks-teks manqulat (yang langsung dinuqil dari para sahabat) merupakan satu bentuk kesesatan tersendiri, karena ia tidak akan mampu memahami apa yang dikehendaki oleh Ulama-ulama Salaf.. (Al-jumud ‘Alal mankulat Abadab dhalaalun Fiddiin wa Jahlun Bimaqooshidi Ulamaa’il Muslimin wa Salafil Maadhin)
2.5. Kebangkitan (An-Nahdhah) Ahli Sunnah Waljama’ah
Sebagaimana dinyatakan dimuka, bahwa ASWAJA sebenarnya bukanlah madzhab tetapi hanyalah Manhajul Fikr (metodologi berfikir) atau faham saja yang didalamnya masih memuat banyak alaiaran dan madzhab. Faham tersebut sangat lentur, fleksibel, tawassuth, I’tidal, tasamuh dan tawazun. Hal ini tercermin dari sikap Ahli Sunnah Wal Jama’ah yang mendahulukan Nash namun juga memberikan porsi yang longgar terhadap akal, tidak mengenal tatharruf (ekstrim), tidak kaku, tidak jumud (mandeg), tidak eksklusif, tidak elitis, tidak gampang mengkafirkan ahlul qiblat, tidak gampang membid’ahkan berbagai tradisi dan perkara baru yang muncul dalam semua aspek kehidupan, baik aqidah, muamalah, akhlaq, sosial, politik, budaya dan lain-lain.
Kelenturan ASWAJA inilah barangkali yang bisa menghantarkan faham ini diterima oleh mayoritas umat Islam khususnya di Indonesia baik mereka itu orang yang ber ORMASkan NU, Muhammadiah, SI, Sarekat Islam maupun yang lainnya.
Wal hasil salah satu karakter ASWAJA yang sangat dominan adalah “Selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi”. Langkah Al-Asy’ari dalam mengemas ASWAJA pada masa paska pemerintahan Al-Mutawakkil setelah puluhan tahun mengikuti Mu’tazilah merupakan pemikiran cemerlang Al-As’ari dalam menyelamatkan umat Islam ketika itu. Kemudian disusul oleh Al-Maturidi, Al-Baqillani dan Imam Al-Juwaini sebagai murid Al-Asyari merumuskan kembali ajaran ASWAJA yang lebih condong pada rasional juga merupakan usaha adaptasi Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Begitu pula usaha Al-Ghazali yang menolak filsafat dan memusatkan kajiannya dibidang tasawwuf juga merupakan bukti kedinamisan dan kondusifnya Ajaran ASWAJA. Hatta Hadratus Syaikh KH. Hasim Asy’ari yang memberikan batasa ASWAJA sebagaimana yang dipegangi oleh NU saat ini sebenarnya juga merupakan pemikiran cemerlang yang kondusif.

Pokok-pokok Ajaran Aswaja                                                              .
sekarang kita lanjut ke pokok2 ajaran Aswaja, pokok-pokok Ajaran Aswaja berpedoman kepada teladan Rasulullah SAW. dan para sahabat, dalam aspek keyakinan, amal-amal lahiriah, maupun akhlak hati. ketiga dimensi ini kemudian menjadi ajaran pokok agama islam.
Sebagaimana isyarat dalam redaksi hadist riwayat Imam Muslim yang mengisahkan datangnya malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW. Untuk bertanya mengenai iman, islam dan Ihsan                        .
Iman, islam dan ihsan merupakan tiga pilar yang harus diyakini dan diamalkan seorang muslim secara universal.  Ketiganya harus dijalankan secara seimbang dan menyeluruh agar tidak terjadi ketimpangan. Menurut Syaikh 'Izzuddin Ibnu 'Abdissalam, objek ajaran iman adalah penataan hati. Esensi islam diartikan sebagai penataan aspek lahiriah, sedang ihsan menata aspek rohaniah
.          .
Menengok sejarahnya, muncul pula berbagai disiplin ilmu yang serius membahas tiap-tiap aspek ajaran tersebut.
hh Dimensi iman dipelajari dalam ilmu akidah (tauhid), Islam diteliti dalam ilmu syari'at (fiqih). Sedang, ihsan dibahas dalam ilmu akhlak (tasawuf).
Bidang Syariah                                              .
    Dalam bidang syari'ah (fiqh) doktrin Aswaja mengikuti metodologi pemikiran empat Mazhab, yakni Mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad Ibnu Hambal                                               .
    Sebenarnya Banyak Mujtahid yang membangun mazhab dalam bidang syari'ah. Namun, yang menjadi pedoman komunitas Aswaja hanya empat mazhab diatas.
Hal ini disebabkan hanya keempat mazhab inilah yang hasil ijtihadnya terkodifikasi secara sistematis. Proses transfer ilmu dari satu generasi ke generasi berikutya juga terjaga dan berjalan secara sistematis sehingga tidak memungkinkan adanya penyimpangan dan pengubahan hukum                                          .
    Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, seperti mazhab Sufyan ats-tsauri, Al Awza'i, dan Dawud adh-Dhahiri. Meski jargon mereka dipelopori ulama agung, pengikutnya kurang intensif dalam menjaga kemurnian ajaran mazhab. Selain itu proses transfer ilmunya kurang sistematis sehingga sangat dimungkinkan adanya pengubahan dalam rumusan-rumusan mazhab tersebut. Bertendensi pada histori tersebut, maka selain 4 mazhab yang telah disebutkan tidak boleh diikuti.


Bidang Tasawuf
Tasawuf atau yang biasa dikenal dengan akhlak, merupakan dimensi penting islam. Sebab misi diutusnya Rasulullah SAW. ke muka bumi tak lain adalah untuk menyempurnakan moralitas manusi di Bidang Tasawuf.
Tasawuf atau yang biasa dikenal dengan akhlak, merupakan dimensi penting islam. Sebab misi diutusnya Rasulullah SAW. ke muka bumi tak lain adalah untuk menyempurnakan moralitas manusia. Rasulullah SAW. Bersabda:          a                                        
Yang artinya : Sesungguhnya, aku diutus untuk menyempurnakan budi pekerti yang luhur. (HR.
Baihaqi)                                              )
Rasulullah SAW telah mengajarkan metodologi membentuk moralitas yang mulia, baik secara vertikal maupun horizontal, terkait akhlak manusia kepada Allah SWT, kepada diri sendiri maupun kepada sesama makhluk. beliau tak hanya memerintahkan secara teori belaka, namun juga realitas konkrit dalam bentuk suri teladan kepada umat. semua akhlak yang diajarkan rasulullah SAW. Tak lain adalah moralitas yang bermuara pada Alqur'an. Maka, tidak heran jika saat sayyidah Aisyah ditanya mengenai pribadi dan karakter Rasulullah SAW, beliau menjawab dengan mantap bahwa akhlak Rasulullah adalah Alqur'an. Beliau digambarkan layaknya Al Qur'an berjalan.                                .
Diteropong dari aspek akhlak, komunitas Aswaja berpedoman pada konsep ajaran dua tokoh ulama klasik, yakni Imam Al Junaid dan Imam AL Ghazali yang luar biasa memformulasikan konsep tasawuf. Sehingga validitas ajarannya sudah teruji. Sama sekali tidak ditemukan dari ajaran mereka konsep yang kontradiksi dengan metodologi Al Qur'an ataupun As sunnah                                          .
Banyak ulama mengklaim bahwa mazhab tasawuf yang dirintis dua tokoh religius ini merupakan mazhab bersih yang dilandasi dalil-dalil kokoh. kekaguman pada dua tokoh ini salah satu pernah diungkapkan oleh Syaikh Ibnu As subkhi dalam kitab Jamu' Al Jawami', Syaikh Jalal Ad din AL mahalli dalam kitab syarh Al Mahalli, dan lain-lain.                                                    n .
  Pernyataan kekaguman tersebut cukup variatif sebagai tendensi akurat bahwa ajaran tasawuf yang diformulasikan Imam Al Junaid dan Imam Al Ghazali merupakan ajaran yang benar-benar sesuai dengan kandungan implisit dalam Alqur'an dan As sunnah. Maka tidak heran jika mazhab tasawuf yang mereka rintis ini kemudian banyak diikuti dan dijadikan pedoman pokok oleh komunitas Aswaja.


Garis-garis Besar Ajaran Aswaja Dibidang Aqidah
Secara garis besar ajaran Aswaja dalam bidang aqidah dirumuskan dalam rukun iman yang meliputi:
1. Iman kepada Allah SWT
   Menurut ajaran Aswaja, percaya kepada Allah artinya mempercayai bahwa Allah itu ada dan mempunyai banyak sifat. Tetapi yang wajib diketahui oleh orang muslim yang sudah dewasa adalah 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah dan 1 sifat jaiz bagi Allah.
Tentang sifat jaiz bagi Allah dipahami sebagai tidak ada paksaan bagi Allah untuk membuat atau tidak membuat. Allah boleh membuat atau tidak membuat pekerjaan yang mungkin diadakan. Hal ini sesuai firman Allah :
 “Tuhanmu lebih mengetahui tentang kamu. Dia akan memberi rahmat kepadamu jika Dia menghendaki dan Dia akan mengadzabmu, jika Dia menghendaki.Dan kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka”.(QS. Al-Israil : 54)         
2.  Iman kepada Malaikat-Malaikat Allah.
Aswaja meyakini bahwa ada mahluk halus yang dijadikan Allah dari Nur (cahaya) yang bernama Malaikat. Seperti apa malaikat itu, Allah lah yang lebih tahu.Aswaja mengajarkan bhwa orang muslim harus mengetahui paling sedikit 10 nama malaikat yang mempunyai tugas utama.
3.  Iman kepada Kitab-Kitab Allah.
Aswaja percaya bahwa Allah menurunkan beberapa kitab suci kepada para Rasul-Nya. Tetapi yang wajib diketahui hanya 4 yaitu : (1) Taurat, yang diturunkan kepada Nabi Musa, (2) Zabur, yang diturunkan kepada Nabi Dawud, (3) Injil, yang diturunkan kepada Nabi Isa, dan (4) Kitab Al-Qur’an, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
4.  Iman Kepada Utusan-Utusan Allah.
Aswaja meyakini bahwa Allah telah mengutus utusannya kepada manusia. Nabi dan Rasul menurut Aswaja jumlahnya ada 124.000 Nabi, diantaranya 314 menjadi Rasul. Tetapi yang wajib diketahui oleh umat muslm hanya 25 Nabi dan Rasul.


5.  Iman Kepada Hari Akhir.
   Aswaja meyakini bahwa hari akhir itu bermula dari manusia meninggal sampai ketika ia masuk syurga atau neraka. Syurga dan Neraka pun tak lenyap ditelan waktu., tetapi akan dikekalkan oleh Allah.
   Bagi Aswaja percaya kepada hari akhir tidak cukup secara global itu saja, tetapi semua proses sejak manusia meninggal (memasuki alam akhirat) sampai saat menerima pembalasan harus dipercayai.Dalam proses ini Aswaja member perincian sebagai berikut :
1.      Pertanyaan kubur
2.      Rahmat dan siksa kubur
3.      Hari kiamat
4.      Yaumul Ba’ats (Hari kebangkitan)
5.      Mahsyar
6.      Hisab
7.      Mizan
8.      Syurga dan neraka
9.      Melihat Allah di dalam syurga
6.  Iman Kepada Qadha dan Qadar
Menurut bahasa Qadha artinya ketetapan, sedangkan Qadar artinya ketentuan.
Menurut istilah, qadha artinya ketetan Allah semenjak dahulu tentang apa yang terjadi di dunia dan di akhirat. Sedangkan taqdir berarti perwujudan dan ketentuan Allah semenjak zaman azali.
Dalam pembahasan selanjutnya kita akan membahasa tentang berbagai pro dan kontra tentang suatu masalah antara sunnah dan bid’ah, kali ini akan dibahas masalah tentang  Bagaimanakah pro & kontra antara tahlilan, maulid nabi & manaqib dalam pandangan N.U dan Muhamadiyah
  
PEMBAHASAN MASALAH
Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS , Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab.
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
    TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?
JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”


Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?
Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas.
Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).
[Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]
Terjemahan kalimat di dalam kitab I’anatut Thalibin :
1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.
2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.
3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.
4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”
5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.
Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan
Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.
Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.
Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.
“Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh.
Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)
Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).
Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan.
Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)
Ibnu Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.
” Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166)
Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)
Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam.
Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis.
Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya.
Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim. Dan masalah selanjutnya adalah manaqib dan tawasul.
Pengertian dan Manfaat Manaqib
Menurut kamus Munjib dan Kamus Lisanul ‘Arab, Manaqib adalah ungkapan kata jama’ yang berasal dari kata Manqibah artinya Atthoriqu fi al jabal jalan menuju gunung atau dapat diartikan dengan sebuah pengetahuan tentang akhlaq yang terpuji, akhlaqul karimah. Dari pengertian ini manaqib dapat diartikan sebuah upaya untuk mendapatkan limpahan kebaik¬an dari Allah SWT dengan cara memahami kebaikan-kebaikan para kekasih Allah yaitu para Aulia. Sebab Para wali dicintai oleh Allah dan para wali sangat cinta kepada Allah. (Yuhibbuunallah wayubibbuhum).
Sebagaimana ditulis dalam quran:
   
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Maidah (5): 54)
Ensiklopedi Islam mengartikan manakib sebagai sebuah sejarah dan pengalaman spiritual seorang wali Allah Swt. yang di dalamnya terdapat cerita-cerita, ikhtisar hikayat, nasihat-nasihat serta peristiwa-peristiwa ajaib yang pernah dialami seorang syekh. Semuanya ditulis oleh pengikut tarekat atau para pengagumnya dan dirangkum dari cerita yang bersumber dari murid-muridnya, orang terdekatnya, keluarga dan sahabat-sahabatnya (Ensiklopedi Islam: 152).
Jadi, manakib adalah kitab sejarah atau autobiographi yang bersifat hagiografis (menyanjung) karena manaqib dibaca bertujuan dijadikan teladan bagi pembacanya disamping juga tujuan tabarruk (mengharap berkah) dan tawassul (membuat perantara pembaca dengan Allah).
Manaqib adalah Tawasul
Mengenai masalah tawasul dan tabarruk, Said Ramdhan al-Buthi menyampaikan bahwa tawassul dan tabarruk adalah dua kalimat dengan satu arti yang kalau dalam Ushul Fiqh disebut dengan tanqihul ma¬nسath, dengan menjadikan bagian-bagian kecil (tabarruk) dari satu induk (tawassul) dimasukkan ke dalam induk tersebut. Namun, al-Buthi dengan tegas mengata¬kan bahwa tawassul adalah tindakan sunnah dengan bukti banyaknya dalil nash hadits yang shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa beliau pernah menyimpan beberapa helai rambut Nabi. Rambut tersebut beliau simpan sebagai obat bagi sahabat yang sakit dengan mengharap barokah Nabi (Fiqh al-Sirah:177-178).
Pada masa Rasulullah saw seperti tertulis dalam kitab Al Hikam dimana Rasulullah saw pernah menyuruh Sahabat Ali kw untuk menemui Uways al Qarny r.a untuk memintakan ampunan kepada Allah swt. Karena uways ini menurut Nabi saw akan menjadi salah satu raja di surga.


A.    KESIMPULAN

Jadi Aswaja kalau dilihat dari pengertiannya, dapat diartikan sebagai ajaran islam yg masih Orisinil, alias murni  tapi, semenjak era Rasulullah SAW, dan para Sahabat,, tatanan ajaran Aswaja belum dibukukan secara sempurna. meski pemeluk Islam pada saat itu sangat erat  memegang teguh ajaran Aswaja.Sehingga tidak khawatir terjadi penyimpangan terhadap tuntunan Rosulullah. Seiring berjalannya waktu kemurniaan agama Islam mengalami perubahan. muncul sengketa dan diskursus pemahaman baru dalam menafsirkan Alqur'an dan Alhadist.
Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
             Sedangkan maulid nabi secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang [Boleh juga dikatakan maulid adalah mashdar (asal kata) bermakna kelahiran (al-wiladah). Ini disebut mashdar mim. [ed]]. Oleh karena itu, tempat maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah Makkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.
Serta manaqib adalah Menurut kamus Munjib dan Kamus Lisanul ‘Arab, Manaqib adalah ungkapan kata jama’ yang berasal dari kata Manqibah artinya Atthoriqu fi al jabal jalan menuju gunung atau dapat diartikan dengan sebuah pengetahuan tentang akhlaq yang terpuji, akhlaqul karimah. Dari pengertian ini manaqib dapat diartikan sebuah upaya untuk mendapatkan limpahan kebaik¬an dari Allah SWT dengan cara memahami kebaikan-kebaikan para kekasih Allah yaitu para Aulia. Sebab Para wali dicintai oleh Allah dan para wali sangat cinta kepada Allah. (Yuhibbuunallah wayubibbuhum).يحبون ا لله ويحبهم
B.     PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun dengan harapan semoga dapat bermanfaat khususnya bagi penulis, umumnya bagi pembaca sekalian. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih baik.
“Wasalamualikum warrahmatullahi wabarokaatuh.”